VIII : PENGAWAS

Pasal 26 

 (1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. 
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. 
(3) Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengawas adalah anggota koperasi yang memenuhisyarat sebagai berikut : 
a. Mempunyai sifat kejujuran dan peilaku yang baik, di dalam maupun di luar koperasi. 
b. Mempunyai wawasan, pengetahuan, keterampilan kerja di bidang perkoperasian, terutama dibidang pengawasan. 
c. Sudah menjadi Anggota koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan danloyalitas yang tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti pendidikanperkoperasian. 
d. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah (G 30 S PKI) dan tidakpernah dihukum akibat perbuatan tercela.
e. Tidak pernah melakukan perbuatan yaang tercela. (4) Pengawas dipilih untuk masa jabatan : 3 (tiga) tahun. Pasal 27 Pengawas bertugas untuk : 
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali. 
2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurusdan dilaporkan kepada Rapat Anggota. 

Pasal 28 

Pengawas berwenang : 
1. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi. 
2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada Pengurus. 

Pasal 29 

(1) Pemilihan Pengawas diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
(2) Sebelum memangku jabatannya Pengawas dapat mengucapkan sumpah/janji Pengawas dihadapan Rapat Anggota 
(3) Janji/sumpah Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

 Pasal 30 

(1) Pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali oleh Rapat Anggota. 
(2) Pengawas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, terdiri dari :
a. Seorang ketua.
b. Dua orang anggota. 

Pasal 31 

(1) Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengankeputusan Rapat Anggota. 
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengawas berwenang menggunakan fasilitassarana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang, serta bukti lainnya yang diperlukan yang ada pada koperasi. 
(4) Dalam hal-hal tertentu Pengawas bisa meminta bantuan Kantor Akuntan Publik/Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus. 
(5) Biaya Jasa Audit ditanggung oleh koperasi dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Koperasi.
(6) Terhadap pihak ke 3 (tiga) diharuskan merahasiakan hasil pemeriksaannya.
Read more »»  

IX : MANAJER DAN KARYAWAN

Pasal 32 

(1) Pengurus dapat mengangkat manajer dan karyawan untuk melaksanakan usaha koperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus. 
(2) Manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus serta hubungan kerjaantara Pengurus dan Manajer/Karyawan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda tanganioleh Pengurus dan Manajer/Karyawan yang bersangkutan. 
(3) Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus koperasi.
Read more »»  

X : DEWAN PENASEHAT

Pasal 33 

(1) Untuk kepentingan koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat. 
(2) Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota 
(3) Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara. 
(4) Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta dan saran-sarannya tidak mutlak diterima/ dilaksanakan oleh Pengurus.
Read more »»  

XI : PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 34 

(1) Tahun buku koperasi mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya 
(3) Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan laporan keuangan dan perhitungan rugi laba. (4) Laporan keuangan dimaksud dalam ayat (3) harus ditanda tangani oleh semua Pengurus. 
(5) Koperasi dapat menentukan kebijakan sistim administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
(6) Perhitungan hasil usaha dilakukan setiap tutup tahun buku.
Read more »»  

XII : MODAL KOPERASI

Pasal 35 

(1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar/pinjaman. 
(2) Modal sendiri dapat berasal dari : 
a. Simpanan Pokok. 
b. Simpanan Wajib. 
c. Dana Cadangan. 
d. Hibah. 
e. Donasi. 
 (3) Modal luar/pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota.
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang lainnya.
e. Sumber dana lainnya yang sah. 
(4) Selain modal sebagai yang dimaksud dalam ayat (1), pasal ini dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.

Pasal 36 
(1) Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada koperasi Simpanan Pokok sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). (2) Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan Anggota untuk membayar dalam waktu sebanyak-banyaknya : 1 (empat) kali Angsuran. (3) Setiap anggota diwajibkan pula atas namanya menyimpan Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota. 

Pasal 37 

(1) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota. (2) Simpanan-simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya yang sifatnya penyertaan modal sementara dapat diminta kembali/diambil kembali selama masih menjadi anggota yang prosedur dan tata cara pengambilannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
(3) Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya serta hak-hak lainnya dapatdikembalikan kepada anggota setelah dikurangi bagian tanggungan yang telah ditetapkan apabila keanggotaannya berakhir menurut Pasal 10 dengan prosedur dan tata kerja pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Read more »»  

XIII : SISA HASIL USAHA

Pasal 38 

(1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun bukudikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun bukuyang bersangkutan, terdiri atas dua bagian. 
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :

2.1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota : 
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi. 
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan. 
c. 5 % Untuk dana Pengurus. 
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi 
e. 5 % Untuk dana Pendidikan. 
f. 2,5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja. 
g. 2,5 % Untuk dana sosial.

2.2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan Anggota : 
a. 60 % Untuk dana cadangan koperasi. 
b. 10 % Untuk dana Pengurus. 
c. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/karyawan koperasi. 
d. 10 % Untuk dana Pendidikan. 
e. 5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja. 
f. 10 % Untuk dana Sosial. 

 Pasal 39 
(1) Uang cadangan disimpan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutupkerugian sehingga tidak boleh dibagikan diantara anggota.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah cadangan untuk perlunasan usaha koperasi. 
(3) Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro padabank pemerintah.
Read more »»  

XIV : TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 40 

(1) Apabila koperasi dibubarkan dan pada penyelesaian ternyata bahwa kekayaan koperasi tidakmencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggotadiwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, masing-masing anggota menanggung kerugian tidak terbatas sama banyaknya. 

(2) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan uangcadangan, bilamana kerugian tersebut bukan disebabkan/diakibatkan oleh kelalaian Pengurus. 

(3) Bilamana kerugian tersebut pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rapat Anggota dapatmemutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan sisa hasil usaha tahun yang akan datang dan bilamana kerugian tersebut diakibatkan/disebabkan oleh kelalaian Pengurus, maka kerugian tersebut ditanggung oleh Pengurus.
Read more »»  

Back to Top