BAB XIX : ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 51 

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini.

Leave reply

Back to Top