XV : PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 41 
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada : 
a. Keputusan Rapat Anggota. 
b. Keputusan Pemerintah. 

 Pasal 42 
(1) Pembubaran koperasi atas kehendak anggota harus diadakan Rapat Anggota khususmengenai pembubaran koperasi yang persyaratannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat(2). 
(2) Pembubaran koperasi atas kehendak anggota didasarkan kepada : 
a. Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir. 
b. Koperasi telah tidak ada kegiatan usahanya lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatan usahanya lagi. 
(3) Keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis olehkuasa Rapat Anggota kepada semua kreditor dan pemberitahuan/pejabat. 

Pasal 43 
Pembubaran koperasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dilakukan apabila: 
a. Terdapat bukti-bukti bahwa kopeasi tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku. 
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
c. Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan. 

Pasal 44 
(1) Terhadap pembubaran koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang disebut penyelesaian. 
(2) Penyelesaian dilakukan oleh Team Penyelesai Pembubaran yang selanjutnya disebut Team Penyelesai Pembubaran Koperasi. 
(3) Untuk penyelesaian pembubaran berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Peyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota. 
(4) Untuk penyelesaian pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah, maka Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah. 
(5) Selama dalam proses “PENYELESAIAN” Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “KOPERASI DALAM PENYELESAIAN”. 

Pasal 45 
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut : 
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi Dalam Penyelesaian”. 
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan. 
c. Memanggil Pengurus, Pengawas, Anggota dan bekas Anggota terutama yang diperlukan baik sendiri maupun bersama-sama. 
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip koperasi. 
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya. f. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisia kewajiban koperasi.
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota. 

Pasal 46 
(1) Team Penyelesai wajib melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Pembubaran Koperasi. 
(2) Team Penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya. BiayaTeam Penyelesai yang ditunjuk oleh Rapat Anggota dibebankan kepada koperasi paling tinggi 5% dari jumlah keseluruhan sisa hasil penyelesaian yang pembayarannya dapat dilakukan dari pembayaran hutang lainnya. 
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Pemerintah/ Pejabat, maka dengan demikian tugas dalam penyelesaian sudah selesai. 

Pasal 47 
Pembubaran Koperasi diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Indonesia, dalam hal tersebut status Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman tersebut.

Leave reply

Back to Top