IX : MANAJER DAN KARYAWAN

Pasal 32 

(1) Pengurus dapat mengangkat manajer dan karyawan untuk melaksanakan usaha koperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus. 
(2) Manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus serta hubungan kerjaantara Pengurus dan Manajer/Karyawan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda tanganioleh Pengurus dan Manajer/Karyawan yang bersangkutan. 
(3) Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus koperasi.

Leave reply

Back to Top