XVI : PEMBINAAN

Pasal 48 

(1) Koperasi berada dibawah pembinaan Pemerintah yang dilakukan oleh Kuasa Menteri Koperasi di tingkat Daerah Tingkat I Propinsi maupun di Daerah Tingkat II Kabupaten / Kotamadya. 

(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi. 

(3) Pelaksanaan pembinaan oleh Pemerintah dimaksud tidak ikut campur urusan internal koperasi, tetapi untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendukung pertumbuhan koperasi yang sehat, kuat, tangguh dan mandiri yang berakar pada masyarakat.

Leave reply

Back to Top