XI : PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 34 

(1) Tahun buku koperasi mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya 
(3) Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan laporan keuangan dan perhitungan rugi laba. (4) Laporan keuangan dimaksud dalam ayat (3) harus ditanda tangani oleh semua Pengurus. 
(5) Koperasi dapat menentukan kebijakan sistim administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
(6) Perhitungan hasil usaha dilakukan setiap tutup tahun buku.

Leave reply

Back to Top