Pasal 2
(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
(1) Koperasi melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
(2) Dalam pengembangan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian.
b. Kerjasama antar koperasi.
Leave reply