III : FUNGSI DAN PERAN

Pasal 4 

(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan kesejahteraan ekonomi dansosial. (2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kulitas kehidupan anggota dan masyarakat. (3) Mempkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasonal dengan koperasi sebagai soko gurunya. 
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Leave reply

Back to Top