V : KEANGGOTAAN

Pasal 7 

(1) a. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. 
b. Anggota koperasi harus dicatat dalam Buku Daftar Anggota. 
(2) Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut : 
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani). 
b. Bertempat tinggal di : Seluruh Wilayah Indonesia 
c. Mata Pencaharian (Pekerjaan) : Seluruh Profesi. 
d. Telah membayar Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini. 
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku. 
(3) Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota. 
(4) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus : 
a. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada pengurus. 
b. Dalam waktu yang telah ditentukan Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan ituditerima atau ditolak. 
(5) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota. 
(6) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus. 
(7) Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota berikutnya yang terdekat. 
(8) Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan. 

Pasal 8 

Setiap Anggota mempunyai kewajiban : 
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. 
2. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota. 
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi. 
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan. 
5. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 40. 

Pasal 9 

Setiap Anggota mempunyai hak : 
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota. 
2. Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas. 
3. Meminta diadakannya Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan 14. 
4. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta. 
5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota. 
6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi. 
 7. Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi. 
8. Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila koperasi dibubarkan. 

Pasal 10 

 Keanggotaan berakhir, bilamana : 
1. Meninggal dunia. 
2. Meminta berhenti atas kehendak sendiri 
3. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi : 
a. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan. 
b. Dalam waktu 1 (satu) tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada koperasi dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota setelah 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulisdiperingati oleh Pengurus. 
c. Terbukti melakukan tindak pidana / kejahatan. 

Pasal 11 

(1) Disamping Anggota dimaksuddalam Pasal 7, koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa. 
(2) Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah : 
a. Penduduk Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia. 
b. Penduduka Warga Negara Indonesia yang tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan dan bertempat tinggal di dalam / luar wilayah keanggotaan koperasi dan atau tidak memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana Pasal 7. 
c. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani). 
d. Menyatakan secara tertulis telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan yang berlaku. 
(3) Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnyaanggota koperasi tetapi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha. 
(4) Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan tidak punya hak dipilih ataupun memilih menjadi Pengurus atau Pengawas.

Leave reply

Back to Top