VII : PENGURUS

Pasal 19 

(1) a. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. b. Pemilihan Pengurus diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengurus merupakan pemegang Kuasa Rapat Anggota.
(3) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta perilaku yang baik di dalam maupun diluar koperasi. 
b. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian. 
c. Sudah menjadi anggota koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perkoperasian. 
d. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang larang oleh pemerintah (G 30 S PKI) dan tidak pernah dihukum akibat perbuatan tercela. 
e. Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela.
(4) Pengurus dipilih untuk masa jabatan : 3 (tiga) tahun.
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali.
(6) Bilamana seorang anggota Pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari Pengurus lainnyaatau dari kalangan anggota dengan persyaratan sesuai Pasal 19 ayat 3 (tiga) diatas. Untukmenduduki jabatan Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir, akan tetapipengangkatan itu harus disampaaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapatpengesahan. 

Pasal 20 

(1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang atau sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang (2) Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yangtercatat selaku itu dalam buku Daftar Pengurus. 
(3) Nama-nama anggota Pengurus dicatat dalam buku Daftar Pengurus. 
(4) Sebelum memulai memangku jabatannya Anggota Pengurus dapat mengangkat sumpah/janjidi hadapan Rapat Anggota yang pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila :
a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi.
b. Pengurus tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian serta peraturan/ketentuanpelaksanaannya dan Anggaran Dasar koperasi dan keputusan Rapat Anggota.
c. Pengurus, baik dalam sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakankoperasi.
d. Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi dan Anggota. 

Pasal 21 

Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk : 
(1) Memimpin organisasi dan usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi di hadapan dan di luar Pengadilan. 
(2) Menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Penurus serta mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota mengenai Pelaksanaan tugas kepengurusannya. 
(3) Menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain : a. Melakukan pencatatan dan memelihara buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Daftar Pengawas, Notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan. b. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur. c. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. 
(4) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota. 
(5) Membantu Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang alat-alat perlengkapan dan sebagainya yang diperlukan. 
(6) Memberikan penjelasan kepada Anggota agar supaya segala ketentuan rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota dan lain-lain diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota. 
(7) Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah segala hal-hal yang menyebab kantimbulnya perselisihan paham. 
(8) Menanggung segala kerugian yang diderita oleh koperasi sebagaimana akibat karena kelalaiannya : 
a. Jika kerugian yang timbul akibat kelalaian seorang atau beberapa orang anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan. 
b. Jika kerugian yang timbul akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Rapat Pengurus,maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi. 

Pasal 22 

(1) Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yangdisahkan dalam Rapat Pengurus. 
(2) Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurutkeputusan Rapat Anggota. 

Pasal 23 

(1) Setelah tahun buku ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan RapatAnggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya : a. Keadaan organisasi dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. b. Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir tahun buku dan perhitungan hasil usahadari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut. 
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( I ) ditanda tangani oleh semua anggota pengurus. 
(3) Apabila salah satu anggota pengurus tidak menanda tangani laporan tahunan yang bersangkutan harus menjelaskan alasan secara tertulis. 
(4) Laporan pertanggung jawaban Pengurus harus disampaikan kepada anggota paling lambat 7( tujuh ) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan. 

 Pasal 24 

(1) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Daftar Anggota. 
(2) Setiap anggota Pengurus harus berusaha agar pengawasan dan atau pemeriksa sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tersebut , tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota pengurus, pengelola. 
(3) Pengurus wajib memberi laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha koperasi sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali setahun. 

Pasal 25 

(1) Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (Manajer dan karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha dan kegiatannya. 
(2) Rencana pengangkatan tersebut ayat (1) diajukan dalam Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. 
(3) Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus. (4) Hubungan antara pengelola tersebut pada ayat (1) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan. (5) Hubungan kerja, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan pengangkatan pengeloladi atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja. 
(6) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.

Leave reply

Back to Top