VIII : PENGAWAS

Pasal 26 

 (1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. 
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. 
(3) Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengawas adalah anggota koperasi yang memenuhisyarat sebagai berikut : 
a. Mempunyai sifat kejujuran dan peilaku yang baik, di dalam maupun di luar koperasi. 
b. Mempunyai wawasan, pengetahuan, keterampilan kerja di bidang perkoperasian, terutama dibidang pengawasan. 
c. Sudah menjadi Anggota koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan danloyalitas yang tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti pendidikanperkoperasian. 
d. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah (G 30 S PKI) dan tidakpernah dihukum akibat perbuatan tercela.
e. Tidak pernah melakukan perbuatan yaang tercela. (4) Pengawas dipilih untuk masa jabatan : 3 (tiga) tahun. Pasal 27 Pengawas bertugas untuk : 
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali. 
2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurusdan dilaporkan kepada Rapat Anggota. 

Pasal 28 

Pengawas berwenang : 
1. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi. 
2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada Pengurus. 

Pasal 29 

(1) Pemilihan Pengawas diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
(2) Sebelum memangku jabatannya Pengawas dapat mengucapkan sumpah/janji Pengawas dihadapan Rapat Anggota 
(3) Janji/sumpah Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

 Pasal 30 

(1) Pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali oleh Rapat Anggota. 
(2) Pengawas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, terdiri dari :
a. Seorang ketua.
b. Dua orang anggota. 

Pasal 31 

(1) Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengankeputusan Rapat Anggota. 
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengawas berwenang menggunakan fasilitassarana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang, serta bukti lainnya yang diperlukan yang ada pada koperasi. 
(4) Dalam hal-hal tertentu Pengawas bisa meminta bantuan Kantor Akuntan Publik/Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus. 
(5) Biaya Jasa Audit ditanggung oleh koperasi dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Koperasi.
(6) Terhadap pihak ke 3 (tiga) diharuskan merahasiakan hasil pemeriksaannya.

Leave reply

Back to Top