XII : MODAL KOPERASI

Pasal 35 

(1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar/pinjaman. 
(2) Modal sendiri dapat berasal dari : 
a. Simpanan Pokok. 
b. Simpanan Wajib. 
c. Dana Cadangan. 
d. Hibah. 
e. Donasi. 
 (3) Modal luar/pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota.
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang lainnya.
e. Sumber dana lainnya yang sah. 
(4) Selain modal sebagai yang dimaksud dalam ayat (1), pasal ini dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.

Pasal 36 
(1) Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada koperasi Simpanan Pokok sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). (2) Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan Anggota untuk membayar dalam waktu sebanyak-banyaknya : 1 (empat) kali Angsuran. (3) Setiap anggota diwajibkan pula atas namanya menyimpan Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota. 

Pasal 37 

(1) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota. (2) Simpanan-simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya yang sifatnya penyertaan modal sementara dapat diminta kembali/diambil kembali selama masih menjadi anggota yang prosedur dan tata cara pengambilannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
(3) Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya serta hak-hak lainnya dapatdikembalikan kepada anggota setelah dikurangi bagian tanggungan yang telah ditetapkan apabila keanggotaannya berakhir menurut Pasal 10 dengan prosedur dan tata kerja pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Leave reply

Back to Top