X : DEWAN PENASEHAT

Pasal 33 

(1) Untuk kepentingan koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat. 
(2) Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota 
(3) Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara. 
(4) Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta dan saran-sarannya tidak mutlak diterima/ dilaksanakan oleh Pengurus.

Leave reply

Back to Top