IV : MAKSUD TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 5 

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945. 

Pasal 6 

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut, maka koperasi menyelenggarakan usaha : 
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur. 
b. Memberikan pinjaman kepada para anggota untuk keperluan yang bermanfaat (belum menyesuaikan dengan PP 9/95). 
c. Pengadaan dan penyaluran barang-barang kebutuhan sembilan bahahn pokok (Sembako) untuk kepentingan para anggota. 
d. Menyelenggarakan usaha dibidang perdagangan umum dan supplier. 
e. Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi. 
f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi.

Leave reply

Back to Top