XIV : TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 40 

(1) Apabila koperasi dibubarkan dan pada penyelesaian ternyata bahwa kekayaan koperasi tidakmencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggotadiwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, masing-masing anggota menanggung kerugian tidak terbatas sama banyaknya. 

(2) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan uangcadangan, bilamana kerugian tersebut bukan disebabkan/diakibatkan oleh kelalaian Pengurus. 

(3) Bilamana kerugian tersebut pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rapat Anggota dapatmemutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan sisa hasil usaha tahun yang akan datang dan bilamana kerugian tersebut diakibatkan/disebabkan oleh kelalaian Pengurus, maka kerugian tersebut ditanggung oleh Pengurus.

Leave reply

Back to Top