XVIII : SANKSI-SANKSI

Pasal 50 

(1) Seluruh Anggota, Pengurus dan Pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku. 

(2) Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) tidak ditepati, dilanggar atau diingkari, maka anggota, Pengurus maupun Pengawas dapat dikenakan / diberikan sanksi oleh Rapat Anggota berupa : a. Peringatan.
b. Diberhentikan atas kemauan sendiri.
c. Diberhentikan dari jabatan Pengurus, apabila melanggar Pasal 20 ayat (6).
d. Diberhentikan dari keanggotaan apabila melanggar Pasal 10 poin (3) Setelah terlebih dahulu diperingati baik lisan maupun tertulis setelah 3 (tiga) kali berturut-turut. Diberhentikan dari jabatan Pengawas apabila melanggar Pasal 27.

(3) Manajer dan Karyawan yang merugikan koperasi akan diselesaikan secara musyawarah / kekeluargaan sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerjanya dan apabila jalan musyawarah / kekeluargaan tidak dapat ditempuh, maka akan diselesaikan menurut ketentuan hukum, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Leave reply

Back to Top