VI : RAPAT ANGGOTA

Pasal 12

 (1) Rapat Anggota (RA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 
(2) Dalam Rapat Anggota, tiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara. 
(3) Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun dan diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau namun demikian pelaksanaannya dapat diusahakan secepatnya. 
(4) Rapat anggota dapat diadakan :a. Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya dari 1/10 dari jumlah anggota.b. Atas keputusan Pengurus. 
(5) Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dulu kepada anggota-anggotanya. 
(6) Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlah anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota, maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 

Pasal 13 

 (1) Pada dasarnya Rapat Anggota syah jika dihadiri lebih dari separoh jumlah anggota koperasi. 
(2) Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), maka Rapat ditunda untuk paling lambat 7 (tujuh) hari dan bila padaRapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut ayat (1) Pasal ini, maka Rapat Anggota dapatberlangsung dan keputusannya syah serta mengikat anggota. 
(3) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalamhal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Angotayang hadir.
 (4) Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada oranglain. 

Pasal 14 

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. 
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bias menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan :a. Atas permintaan paling sedikit 20% dari jumlah anggota, terutama apabila anggota menilaibahwa Pengurus telah melakukan kegiatan bertentangan dengan kepentingan koperasi danmenimbulkan kerugian terhadap koperasi.b. Atas keputusan pengurus berdasarkan keadaan yang mendesak untuk segera diputuskan olehanggota untuk kepentingan pengembangan koperasi.
 (3) Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.Dalam hal tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak darianggota yang hadir. 

Pasal 15 

(1) Untuk mengubah Anggaran Dasar Koperasi harus diadakan Rapat Khusus PerubahanAnggaran Dasar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota koperasi dankeputusannya syah apabila disetujui oleh paling kurang 3/4dari jumlah anggota yang hadir.
(2) Untuk membubarkan koperasi harus diadakan Rapat Khusus Pembubaran Koperasi yangdihadiri sekurang-kurangnya ¾ daripada jumlah anggota, keputusan rapat anggota mengenaipembubaran koperasi syah apabula disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yanghadir. 

Pasal 16 

(1) Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan koperasi. 
(2) Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain : 
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. 
c. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus, pengawas. 
d. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk laporan keuangan/neraca dan rugi laba. 
e. Rencana/program kerja koperasi, Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi. 
f. Penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi.
g. Pembagian Sisa Hasil Usaha. 

Pasal 17 

(1) Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinanrapat dan notulis rapat. 
(2) Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Koperasi dan dilaporkankepada pemerintah. 
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) disebut Rapat Anggota Tahunan. 

Pasal 18 

(1) Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain : 
a. Pembukaan, memuat :* Pengantar kata dari Panitia.* Laporan singkat Pengurus.* Sambutan-sambutan.
b. Acara pokok :* Penyampaian kuorum rapat.* Pengesahan acara rapat.* Pembacaan dan pengesahan berita acara rapat anggota tahunan yang lampau.* Laporan pertanggung jawaban Pengurus termasuk laporan kelembagaan, usaha dankeuangan.* Laporan hasil pengawasan oleh Pengawas.* Tanya jawab / usul-usul.* Pengesahan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas.* Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanjauntuk tahun berjalan.* Penetapan pembagian sisa hasil usaha.* Pemilihan Pengurus dan Pengawas.* Lain-lain / Penutup. 
(2) Laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas serta program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi disampaikan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan.

Leave reply

Back to Top